PENGOLAHAN EMAS TANPA MERKURI


Abstrak :

Proses penambangan emas di Kalimantan Barat umumnya dilakukan dalam skala kecil dengan cara tradisional menggunakan merkuri. Merkuri merupakan bahan yang dilarang penggunaannya dalam penambangan emas di Indonesia sesuai Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Minamata Convention on Mercury; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri dalam bidang manufaktur, energy, pertambangan emas skala kecil; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Pelarangan merkuri akan menurunkan ekonomi rakyat dan daerah sehingga perludicari teknologi alternative pengolahan emas tanpa menggunakan merkuri

Link Terkait

STATISTIK PENGUNJUNG

Sedang Online
0

Hari Ini
0

Bulan Ini
0

Keseluruhan
0

Total Hits
0

Kontak Kami

Bidang Inovasi dan Teknologi

LITBANG PROV. KALBAR

Jl. Dr. Sutomo Nomor 1 Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116

email : litbang@kalbarprov.go.id

Peta Lokasi