Proses penambangan emas di Kalimantan Barat umumnya dilakukan dalam skala kecil dengan cara tradisional menggunakan merkuri. Merkuri merupakan bahan yang dilarang penggunaannya dalam penambangan emas di Indonesia sesuai Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Minamata Convention on Mercury; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri dalam bidang manufaktur, energy, pertambangan emas skala kecil; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Pelarangan merkuri akan menurunkan ekonomi rakyat dan daerah sehingga perludicari teknologi alternative pengolahan emas tanpa menggunakan merkuri
Deskripsi :
Latar belakang. Proses penambangan emas di Kalimantan Barat umumnya dilakukan dalam skala kecil dengan cara tradisional menggunakan merkuri. Merkuri merupakan bahan yang dilarang penggunaannya dalam penambangan emas di Indonesia sesuai Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Minamata Convention on Mercury; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri dalam bidang manufaktur, energy, pertambangan emas skala kecil; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Pelarangan merkuri akan menurunkan ekonomi rakyat dan daerah sehingga perludicari teknologi alternative pengolahan emas tanpa menggunakan merkuri.
Tujuan: menentukan efisensi dan efektivitas teknologi pengolahan bijih emas menjadi emas dengan cara sianidasi atau thiourea.
Metode: pengolahan emas cara pelindian sianida. Variabel: pretreatment dengan (1) NaOH, (2) Asam Oksalat, dan (3) NaNO2. Analisis efisiensi dan efektivitas teknologi.
Hasil-hasil: umpan yang digunakan adalah bijih batu berasal dari Desa Malenggang, Kec. Sekayam Kab. Sanggau Kalimantan Barat milik PT Sekayam Intilestari Mineral pada ukuran partikel hasil penggilingan 60 mesh. Terhadap bijih batu ini dianalisis dengan ICP-OES, menunjukkan keberadaan emas (Au) 6 ppm, mineral yang tinggi adalah Besi (Fe) 4,45%, Arsenic 1,66% dan Cu 145 ppm atau 0,0145%. Kuantifikasi element metode EDX spot 1: atom atau unsur dominan adalah Oksigen (O), Silicon (Si), Aluminium (Al) dan Carbon ( C ) masing dengan konsentrasi sebesar 55, 12, 11, dan 16. Emas (gold) (Au) tidak terdeteksi. Mineral terdeteksi pada spot 1 adalah Potassium (K), Besi (Fe), Sulfur (S), Arsenic (As), Mg, Pd dan Ag. Kuantifikasi element metode EDX pada Spot 2: tidak ditemukan Au (Emas, Gold). Unsur yang tertinggi adalah Oksigen, 61,74, carbon 17,73, Aluminium 9,11, Silicon 8,91, dan potassium 1,94. Unsur lain yang ditemukan adalah Magnesium, Besi dan Arsenic. Kuantifikasi element metode EDX daerah 3: tidak ditemukan emas (gold, Au). Atom terbanyak adalah oksigen, carbon, Silicon dan Aluminium. Mineral lain yang terdeteksi adalah potassium, besi, magnesium, arsenic, palladium dan perak (silver). Analisis EDX, ditemukan atom melimpah adalah oksigen (O) sebanyak 54,99 - 61,74%, carbon (C ) 16,01 - 25,73%, Si 8,16 - 11,65% dan Al 8,13 - 11,28%. Unsur lain yang ditemukan adalah K 1,87 – 3,12%, Mg, Fe, As, Pd, dan Ag. Sedang atom emas (Au) tidak ditemukan. Analisis bijih dengan XRD: didapatkan struktur kristal dari bijih, yaitu arsenopyrite (iron arsenic sulfide, AsFeS) dengan system kristal monoclinic. Analisis XRF: mineral dominan adalah SiO2 81,67%; CaO 7,74%; Fe2O3 4,11%; SO3 3,34%; K2O 2,25%. Mineral oksida lainnya adalah CdO; Al2O3; TiO2; MnO2; Cr2O3; BaO; CoO; SrO; Sc2O3; dan WO3. Tidak ditemukan mineral yang mengandung emas (Au, gold).
Pretreatment bijih dalam pengolahan emas menggunakan larutan asam oksalat (H2C2O4) 0,1M mengurangi kandungan emas dalam bijih sebesar 33% yang terlarut ke dalam larutan hasil leaching asam oksalat. Proses leaching untuk pelarutan emas menggunakan Sodium Sianida (NaCN) dengan konsentrasi 800 ppm menghasilkan pelindian 26% emas dari bijih ke dalam larutan. Emas yang dapat diabsorp oleh arang aktif dari larutan pelindian emas dengan menggunakan NaCN 800 ppm sebesar 14% dari total kandungan emas yang ada di dalam reactor. Penelitian ini belum selesai, perlu dilanjutkan proses 3 ulangan pretreatment asam oksalat, pretreatment 1,5M NaOH dan pretreatment 1,2M NaNO2. Untuk memperoleh pretreatment efektif meningkatkan kandungan emas dalam bijih.
Kegunaan/rekomendasi: diperoleh teknologi pengolahan emas tanpa menggunakan merkuri untuk proses pemurnian emas yang efektif dan efisien untuk mendorong penggantian merkuri dalam teknik perolehan emas menggunakan sianida dan atau thiourea yang ramah lingkungan pada skala kecil sehingga kegiatan ekonomi daerah melalui pertambangan emas rakyat dapat berlangsung dengan baik pada masa pandemic Covid-19.
Screenshot :